Iklan

Saturday, April 28, 2007

All About "Sumpah"

Untuk temanku.. aku share aja deh... biar jadi pengalaman tuk kita semua..
Gimana jika kita telah terlanjur bersumpah dan kemudian kita tidak mampu lagi untuk memegang sumpah itu?

Sumpah pada dasarnya adalah sebuah usaha untuk meyakinkan, mempertegas dan memati (memperkokoh) pendirian dengan sebutan2 tertentu, yang pada intinya di’cam’kan dengan pengadaan nama Allah di depan ucapan2 sumpah itu…

Ex. Demi Allah! Aku bersumpah tidak akan mau menyapa kamu lagi, Demi Allah!! aku tidak akan pernah menyakiti orang lain lagi!
Sumpah itu berbeda dengan janji walaupun pada halnya mirip dan hampir sama. Dalam bersumpah yang menjadi pengikatnya adalah Allah, jika melanggarnya harus mematuhi dan membayarkan dendanya. Jika tidak!! Aku mah juga tidak tahu apa jadinya status orang yang melanggar sumpah ini di hadapan Allah dan orang2 beriman… ;-p sedangkan janji hanya sebatas diri kita, jika melanggarnya akan berdosa dan di cap sebagai ‘MUNAFIQ’
Sumpah disertai dengan perkataan billah (demi Allah) atau wallah (demi Allah) jika tidak, itu bukanlah dinamakan sumpah ex. kita hanya mengatakan “Aku bersumpah tidak akan menemuimu lagi”, itu bukanlah sumpah yang sah, tapi jika kamu berkata "Aku bersumpah demi Allah/Demi Allah aku bersumpah tidak akan pernah mencuri lagi.” baru itu dinamakan dengan sumpah sebenarnya yang akan dimintai dendanya jika dilanggar..

Nah, dari sini seorang teman aku nih butuh pemecahan permasalahan, yang aku sendiri juga tidak begitu tahu bagaimana sebenarnya permasalahanya itu bisa terjadi?? Aku hanya menyangkal-nyangkal dan menduga kalo ia sedang berada diantara kondisi seperti di bawah:
  1. Ia telah melanggar sumpahnya.
  2. Ia ingin terlepas dari ikatan sumpahnya.
Yah.. cuman dua itu kemungkinan yang akan bisa terjadi menurut pendapatku sih….
Mari kita selidiki satu persatu teman…
  1. Melanggar Sumpah
Plesss jangan deh bersumpah kalo hanya untuk dilanggar, hanya bakal nyusahin kamu deh.. jika kamu ternyata telah melanggar sumpahnya, kamu harus bayar dendanya: diantaranya uang sebesar Rp. 30.000.000,- langsung dan tunai pada aku.. he..he…, nggak koq Cuma bercanda doang.
Dendanya yaitu :
- Memberi makan 10 orang fakir miskin, jika tidak sanggup,
- Beri pakaian pada mereka 10 orang atau,
- Bebaskan seorang budak (masih ada budak g’ ya..???) atau yang teringan..
- Puasa 3 hari…
Gimana??? Sulit ngga’ pilih aja salah satunya…. Nggak susah kan…???
Ctt: jika kamu tidak sengaja atau terlupa telah melanggar sumpahmu, maka itu berarti adalah rukhsah bagimu, tidak dihukum, alias sumpahmu tetap jalan.. he..he.. sebab HUKUM ITU TIDAK ADA BAGI ORANG YANG LUPA DAN HILANG AKAL….. ckckckckckck
  1. Ingin melepaskan diri dari sumpah yang telah diikat.
Non… lain kali g’ usah sok2 an yach.. pake sumpah2 segala…. Hal kecil gituan aja udah pake sumpah2 segala…. Ya.. kan jadi runyam dan rumit tuh permasalahannya…
Kamu memang ingin terlepas dari sumpah kamu??? So, mudah aja, caranya yaitu: lakukan aja diantara dendanya melanggar sumpah. Karena hanya dengan itu berarti kamu telah memutuskan ikatan sumpah kamu… uhuk..uhukk…. capek juga nih…
Dah bisa kan… ngadapin dengan sumpah2-an, eh… maksudnya sumpah beneran gitu…
CTT: kalau kamu masih sanggup menyandang sumpahmu lanjut aja girl……
Manusia itu emang sering lupa, karena emang itu adalah sifat alaminya manusia yang tidak bisa kita elakkan dan pungkiri…
Nah.. jika kamu dulu telah bersumpah hanya karena tiada maksud bersumpah, atau hanya karena lepas mulut, atau lidah, atau bicara (barangkali lagi kesel ato sakit ati). Itu sama aja halnya dengan bersumpah tidak sengaja.. so, sumpah kamu tidak berjalan, atau sah… aku jamin dehh…
Kecuali jika kamu memang sungguh2 dan bertekad… waktu itu… ya..mo apalagi. Lanjut atau bayar kafarat (denda) nya.
Ya… sekurangnya kegundahan kamu karena sumpahmu akan sedikit reda karena Firman Allah kita ini:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang bisaa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (Al-Maidah:89)
Hi…friend gimana.. ngerti nggak..????
Huhhh… capeeekkkkkkk….. ngetiiiiikkkkkkkkkkkkkkk……………………. Udahan dulu ah..
TIP dan Trik
Sedapat mungkin jangan pernah mengucapkan SUMPAH…DEMI ALLAH…. ^_^ dalam keadaan apapun, key

2 comments:

Anonymous said...

hei kawan gimana kalo orang yang seperti samar-samar mengingat dia pernah bersumpah tetapi dia juga ragu bahwa dia pernah bersumpah demikian please tolong tulis ya di blog lu soalnya nih gue sedang menhadapi masalah demikian sampe pusing kepala memikirkannya

Adi irawan said...

gw ady,
gw pernah bersumpah demi allah padahal saya tw lo gw itu bohong ma dia...
gw takut lojujur ma dia berakhir hubungan gw ma cewek gw...
mohon saran ny ya....
ap yang harus gw lakuin, gw takut lo bakal dapat ajab dari allah.